Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.
-Contoh: bisa berupa Nama, Frasa, Lambang, Desain, Gambar atau gabungan dua atau lebih dr contoh” tersebut
Nama merek adalah bagian merek yang bisa diucapkan. Pada hakekatnya, nama merek berfungsi sebagai ciri khas dalam mengenali produk.
-Contoh: McDonald’s, Pizza Hut, Yamaha
Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya
Merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu
No comments:
Post a Comment