“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan. hal tersebut berkenaan dengan UUD '45 tepatnya dalam pembukaan dan dua pasal pokok di dalamnya. Asas kekeluargaan ini secara ekstrisik nampak pada pasal 33 ayat 1, sedangkan secara intrisik asas dapat di pahami dari Pembukaan UUD, pasal 27 ayat 2, dan pasal 33 (2,3).
Dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya.
Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan. dilihat dari substansi-substansi tersebut, sosialisme memiliki pengaruh terhadap sistem perekonomian indonesia.
lalu sesuai GBHN 1999-2004, juga ada ciri perekonomian indonesia seperti:
-Hak milik Perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
-Potensi, inisiatif, dan daya yang kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
dari ciri tersebut juga dapat dilihat bahwa liberalisme juga memiliki pengaruh dalam sistem perekonomian indonesia yang berdemokrasi.
sumber: -http://poetraboemi.wordpress.com/2008/02/20/kapitalisme-sosialisme-dan-sistem-ekonomi-indonesia/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment