YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

GRADHITO'S BLOG

Saturday, October 1, 2011

Bentuk-Bentuk Kas

- Uang Kertas : uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah

-Uang Logam : uang yang terbuat dari emas atau perak, karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. namun zaman sekarang uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, melainkan dari nominalnya.

-Cek yang Belum Disetorkan  : Cek yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan namun belum dicatat oleh bank

-Simpanan dalam Bentuk Giro : Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan

-Traveller's Check : Cek wisata yang digunakan untuk berpergian

-Cashier's Check : Cek yang diberikan dari bank atau institusi lainnya

-Bank Draft : surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan

-Money Order : Surat yang memuat perintah dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP  

No comments:

Post a Comment