Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’
yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata
tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monopli
sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan
(supply) suatu barang atau jasa tertentu.
Jadi Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu
atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu
yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan
atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis
tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir
perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu,
hampir tidak ada persaingan berarti.
Menurut Etika Bisnis
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik
mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan
tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani
PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia.
Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi,
Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black &
Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak
lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN)
memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah
termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini
diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu
dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati,
dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan
klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit
utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati,
Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan
terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak
(BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan
listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri
tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik
masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang
kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman
listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor
menjadi enggan untuk berinvestasi.
Pengertian Oligopoli
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah
pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada,
memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa
persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh
perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan
ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari
pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas,
sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan
penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan
pasar.
Persaingan Pada Pasar Oligopoli, Kasus: Industri Chip Microprocessor
Kebutuhan terhadap microprocessor berkorelasi positif dengan pertumbuhan
permintaan terhadap PC. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya
microprocessor merupakan mesin utama dari PC. Sementara teknik pembuatan
komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi, dan hal ini
menghilangkan entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki bisnis
perakitan komputer, di pihak lain teknologi pembuatan chip
microprocessor semakin kompleks, membutuhkan investasi tinggi dan pada
akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat bertahan. Dengan demikian
struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar kompetisi sempurna di
hilir (produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi microprocessor).
Saling ketergantungan (inter-dependensi) terjadi antara produsen PC
dan microprocessor. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya
strategi aliansi antara Intel di satu pihak dengan para produsen PC di
pihak lain. Intel mengawali strategi ini pada tahun 1980 ketika
melakukan lock-in dengan IBM mengalahkan Motorola sebagai pesaing
terkuatnya pada waktu itu. Strategi ini dimaksudkan untuk memperluas
pangsa pasar secepat mungkin. Selain itu, upaya menciptakan standar baru
dalam teknologi PC juga diluncurkan Intel untuk menjawab kondisi pasar
yang masih terbelah (fragmented). Standar dimaksud adalah arsitektur
terbuka (open architecture) di mana PC dapat menggunakan software dan
komponen yang dapat dibeli dari berbagai sumber.
Strategi aliansi terus dikembangkan dengan produsen PC lain seperti
Compaq, Dell, Acer, Toshiba, dan lain sebagainya. Motto yang digunakan
untuk sekaligus menutup peluang masuknya pesaing adalah Intel Inside.
Suatu upaya kompetisi monopolistik yang sangat berhasil. Selain dengan
produsen PC, Intel juga menjalin kerjasama dengan Microsoft guna membuka
peluang bisnis baru.
Menyusul kemenangan dalam membuat standar baru PC, Intel melakukan
kampanye pemasaran yang agresif untuk mengalahkan Motorola, pesaing
utamanya. Pada periode ini, produk AMD belum dikenal luas dan oleh
karenanya belum dianggap sebagai pesaing kuat. Ketika sukses mulai
diraih, Intel justru membuat keputusan strategik meninggalkan produksi
DRAM dan fokus hanya pada membuat microprocessor. Keputusan ini bukan
merupakan arahan strategik dari manajemen senior tetapi merupakan
kebulatan tekad para manajer tingkat menengah (Collis & Pisano,
2002).
Keunggulan Intel, didukung pula oleh strategi operasional berupa
komitmen untuk melayani semua kebutuhan industri PC. Intel mengubah
proses internal dengan mengoperasikan semua fabs secara simultan, dan
memanfaatkan kerja sama dengan pemasok dalam suatu industrial cluster.
Produktivitas dan efisiensi menjadi sasaran yang berhasil dicapai dengan
strategi ini. Pergulatan menghadapi berbagai tantangan membawa Intel
berhasil melakukan tranformasi pasar komputer dari vertical alignment
yang berbasis teknologi proprietary menjadi horizontal alignment dengan
standar terbuka.
Di pihak lain, AMD sebagai pendatang baru perlahan tapi pasti
beranjak dari posisi tidak dikenal berubah menjadi pesaing kuat yang
diperhitungkan eksistensinya. AMD lebih dikenal sebagai follower dan
bahkan sementara pihak mengatakan produk AMD sebagai tiruan (clone) dari
produk Intel. Peran AMD dalam evolusi bisnis microprocessor sungguh
penting. Selain menjadi alternatif bagi produk Intel, sehingga dominasi
Intel menjadi berkurang, AMD juga menjadi contoh keberhasilan dapat
diraih dengan keteguhan mewujudkan visi, ketekunan melahirkan inovasi,
dan kedisplinan melaksanakan strategi.
sumber: http://zonegirl.wordpress.com/2012/01/06/pengertian-monopoli-dan-oligopoli/
Wednesday, May 16, 2012
Macam Macam Sistem Ekonomi
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan
sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman dahulu. Dalam
sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan
masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi,
biasanya mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena
itu, sistem ekonomi tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi
bisa menjawab permasalahan ekonomi yang semakin berkembang.
Terdapat beberapa ciri sistem ekonomi tradisional sebagai berikut:
a) aturan yang dipakai adalah aturan tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan.
b) kehidupan masyarakatnya sangat sederhana.
c) kehidupan gotong-royong dan kekeluargaan sangat dominan.
d) teknologi produksi yang digunakan masih sangat sederhana.
2. Sistem Ekonomi Sosialis atau Komando
Sistem ekonomi komando sering juga
disebut sebagai sistem ekonomi sosialis atau terpusat. Sistem ekonomi
komando merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengaturan
perekonomian dilakukan oleh pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu,
dalam sistem ekonomi ini peranan pemerintah dalam berbagai kegiatan
ekonomi sangat dominan.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi komando adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital.
Dalam sistem ekonomi komando, semua kegiatan ekonomi diatur dan
direncanakan oleh pemerintah. Pihak swasta tidak memiliki kewenangan
dalam kegiatan perekonomian. Semua permasalahan perekonomian yang
meliputi what, how, dan for whom semuanya
dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat sehingga semua alat
produksi dikuasai oleh pemerintah. Sistem ekonomi komando banyak dianut
oleh negara-negara di Eropa Timur dan Cina.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri sistem perekonomian komando adalah sebagai berikut:
a) semua permasalahan ekonomi dipecahkan oleh pemerintah pusat.
b) kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara.
c) semua alat produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikan oleh individu atau pihak swasta tidak diakui.
3. Sistem Ekonomi Pasar
Sistem ekonomi pasar sering juga disebut
sistem ekonomi liberal. Sistem ekonomi pasar merupakan sistem ekonomi
yang menghendaki pengolahan dan pemanfaatan sumber daya di dalam
perekonomian yang dilakukan oleh individu dan terbebas dari campur
tangan pemerintah. Jadi, sistem ekonomi pasar sangat bertolak belakang
dengan sistem ekonomi komando.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul The Wealth of Nation. Adam
Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila
pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”.
Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible Hands. Sistem ekonomi pasar banyak dianut oleh negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Terdapat beberapa ciri sistem perekonomian pasar, di antaranya sebagai berikut:
a) setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki faktor-faktor produksi.
b) perekonomian diatur oleh mekanisme pasar.
c) peranan modal dalam perekonomian
sangat menentukan bagi setiap individu untuk menguasai sumber-sumber
ekonomi sehingga dapat menciptakan efisiensi.
d) peranan pemerintah dalam perekonomian sangat kecil.
e) hak milik atas alat-alat produksi dan distribusi merupakan hak milik perseorangan yang dilindungi sepenuhnya oleh negara.
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan sistem
ekonomi yang lahir sebagai alternatif dari sistem ekonomi komando dan
sistem ekonomi pasar. Sistem ekonomi campuran ini mengambil kelebihan
dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar. Dalam sistem
ekonomi campuran, persoalan organisasi ekonomi sebagian dipecahkan
melalui mekanisme pasar dan sebagian lagi dipecahkan melalui perencanaan
pemerintah pusat.
Terdapat beberapa ciri sistem ekonomi campuran, di antaranya sebagai berikut:
a) hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembetasan dari pemerintah.
b) kebebasan bagi individu untuk
berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk
mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
c) kepentingan umum lebih diutamakan.
d) campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap
bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari
masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang
dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang
dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan
ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh
komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem
ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem
ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang
dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi
ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa
Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan
ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
A. Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap
bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari
masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang
dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang
dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya
Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan
ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh
komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem
ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem
ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang
dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi
ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa
Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan
ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru
hingga sekarang.
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu
Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu,
segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi,
pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun
pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu,
negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan
perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu
antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
a. Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Berikut ini ciri-ciri dari sistem ekonomi demokrasi.
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4) Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5) Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6) Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7) Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
b . Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Selain memiliki ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan.
1) Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2) Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3) Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di
Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998.
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan
mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi
kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif
dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang
sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi
kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
B. Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya
adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang
sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai
dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu
berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem
perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan
negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku
ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem
ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik
jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam
mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara
pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi
kerakyatan.
sumber: http://ryandwi5sr.wordpress.com/2011/03/07/perekonomian-indonesia/
Subscribe to:
Posts (Atom)