01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, danrekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harussenantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatanyang dilakukannya.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanankepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga - Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harusmemenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat - Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingandalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensidan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan danketerampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klienatau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selamamelakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasitersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukumuntuk mengungkapkannya.
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik danmenjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis danstandar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasaselama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)
Struktur IFRS
International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001
Manfaat Konvergensi ke IFRS
-Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
-Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi.
-Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
-Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
-Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
Alasan Perlunya Konvergensi ke IFRS
-Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
-Pendekatan terbesar pada subtansi atas transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
-Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
-Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
-Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
-Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”.
Permasalahan yang Dihadapi Dalam Impementasi dan Adopsi IFRS
-Translasi Standar Internasional
-Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
-Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional
-Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional Seperti contoh IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.
Perkembangan Konvergensi IFRS di Indonesia
“Peralihan Kiblat Akuntansi Terkendala Aturan”. Demikian judul salah satu berita di situs www.kompas.com (Kamis, 16 Juni 2011 | 14:35 WIB, http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/06/16/14353192/Peralihan.Kiblat.A kuntansi.Terkendala.Aturan, diakses tanggal 5 April 2013). Rencana Indonesia untuk beralih kiblat akuntansi pelaporan keuangan ke Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS (International Financial Reporting Standards) yang dikembangkan Inggris masih terkendala aturan. Lembaga-lembaga keuangan masih belum tuntas membuat aturan baru yang memungkinkan adanya penyesuaian pada sistem akuntansi baru itu..
Lebih lanjut, dikutip dari sumber yang sama, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan, Nurhaida, di Jakarta Kamis (16/6/2011) mengatakan, "Terkait konvergensi IFRS apakah aturan sudah tersedia? Sebab, ketika ada perubahan semua otoritas lembaga keuangan termasuk Bapepam-LK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak harus membuat aturan penyesuaian baru. Itu perlu agar tidak membuat bingung pelaku pasar modal”. Hal ini dia sampaikan seusai berbicara Seminar Tantangan Pasar Modal Indonesia Dalam Menghadapi Integrasi Pasar Modal ASEAN Melalui Keterbukaan Informasi dan Penetapan IFRS.
DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia) sudah menetapkan bahwa konvergensi IFRS di Indonesia dimulai tahun 2012. Proses konvergensi IFRS telah selesai dilaksanakan selama tiga tahun (2009-2011). Hasilnya terlihat pada Tabel I.1 dan Gambar I.1.
Tabel I.1
Rekapitulasi PSAK pasca konvergensi IFRS
`Deskripsi
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
Total
|
1. Jumlah PSAK per 1 Juli 2009
|
55
|
-
|
-
|
-
|
55
|
2.
Jumlah IAS/IFRS per 2009
|
38
|
-
|
-
|
-
|
38
|
3.
Jumlah PSAK pasca konvergensi IFRS
|
|||||
a. PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi dengan
|
1
|
-
|
16
|
14
|
31
|
mengacu pada IAS/IFRS
|
|||||
b. PSAK baru sesuai IAS/IFRS
|
-
|
-
|
-
|
5
|
5
|
c. PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi, tapi tidak
mengacu pada salah
satu IAS/IFRS
|
-
|
-
|
-
|
4
|
4
|
d. Sub total PSAK pasca konvergensi IFRS [a+b+c]
|
1
|
-
|
16
|
23
|
40
|
e. PSAK per 1 Juli 2009 yang dicabut/ digabung dgn
PSAK lain [1-3.a-3.c]
|
-
|
-
|
-
|
-
|
20
|
4. IAS/IFRS yg belum diadopsi dalam PSAK [2-3.a-3.b]
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
Berdasarkan Tabel I.1, dari total 58 PSAK (non syariah) yang diterbitkan per 1 Juli 2009 dan total 38 standar akuntansi internasional (30 IAS dan 8 IFRS), konvergensi IFRS yang IAI lakukan dalam periode 2009-2012 telah menghasilkan 40 PSAK. Kolom 2009, 2010, 2011, 2012 pada Tabel I.1 merupakan kolom tahun berlaku efektif dan tanggal efektifnya adalah 1 Januari.
Gambar I.1
PSAK pasca konvergensi IFRS dalam Diagram
Sumber: Saptono (2012: Konvergensi IFRS dan Pengaruhnya terhadap Perpajakan, h. 173)
Secara sederhana, Gambar
I.1
menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2012 ada
31 PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi dengan mengacu pada IAS/IFRS (77%),
5 PSAK baru yang sesuai dengan IAS/IFRS (13%), dan 4 PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi, tapi tidak mengacu pada
IAS/IFRS (4%). Secara total, ada 38 PSAK baru yang sudah sesuai dengan IAS/IFRS atau ekuivalen dengan 90% (=77%+13%).
Dalam hal ini, DSAK
IAI
(Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia) lebih lanjut menyatakan bahwa Indonesia belum memiliki
rencana untuk adopsi
penuh IFRS, seperti dikutip di bawah ini:
“Indonesia’s
stated policy is to maintain its national GAAP and converge it gradually with IFRSs, minimising
the
significant differences between the two.
Indonesia does not have a plan or timetable for full adoption of IFRSs”.
[Kebijakan Indoensia adalah untuk tetap menggunakan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum atau Generally Accepted Accounting
Principles (GAAP) sendiri dan
melakukan konvergensi GAAP
tersebut
dengan IFRS secara bertahap dengan cara meminimalkan perbedaan
signifikan
antara
kedua
standar tersebut. Indonesia tidak
memiliki satu
rencana pun atau skedul waktu untuk mengadopsi IFRS secara penuh].
Kutipan di atas berasal dari bahan presentasi DSAK IAI
dalam Seminar
Internasional IAI-AFA tanggal 6 Maret 2013 di Jakarta dengan tema “IFRS Dynamics 2013 and Beyond: Impact to Indonesia”.
Di sisi lain, dalam acara yang
sama, sebagaimana dikutip dari situs www.iaiglobal.or.id
dan
www.ifrs.org, Hans Hoogervorst (IASB Chariman) mengatakan perlunya adopsi IFRS secara penuh. Hal ini terlihat pada kutipan
sambutannya berikut ini:
“It is important to understand that the full benefits of using the IFRS-brand can only be enjoyed if you adopt it fully. For foreign investors it is very
difficult for
investors to discern small differences from big ones. If a jurisdiction
cannot state that it has fully adopted IFRS, investors are likely to
think that the differences are much bigger
than
they really are. If you have gone
through all the trouble to adopt 95% of IFRSs, please make sure you
also
do the last 5%. Otherwise, you have all the pain of transition without the
full gain of international recognition of that achievement”.
[Adalah sangat penting
untuk memahami bahwa manfaat penuh
penggunaan IFRS hanya bisa dinikmati jika Anda mengadopsinya
secara penuh. Untuk investor
asing, akan menjadi sangat sulit bagi mereka membedakan perbedaan kecil dengan perbedaan yang besar. Jika suatu negara (juridiksi) tidak bisa menyatakan bahwa negara
tersebut telah mengadopsi IFRS
secara
penuh, investor mungkin akan berfikir bahwa perbedaan yang muncul bisa jadi lebih
besar dari yang sebenarnya terjadi. Jika Anda telah mampu mengatasi semua
masalah saat mengadopsi
95% IFRS, yakinlah bahwa Anda masih harus
menyelesaikan sisa 5%-nya. Jika tidak, Anda akan mengalami pening
kepala akibat transisi tersebut tanpa mendapatkan manfaat penuh dari pengakuan
internasional terhadap pencapaian Anda].
SAK
(Standar
Akuntansi Keuangan) yang sudah dikonvergensi dengan
IFRS,
sebagaimana diuraikan di atas,
lebih dikenal
dengan
sebutan “SAK Umum”. Hal ini terlihat pada CD Interaktif IAI yang dibagikan
secara gratis
kepada anggota aktif IAI. Selain SAK Umum ini, DSAK IAI juga menerbitkan
dua SAK lainnya yang bisa diterapkan oleh entitas di Indonesia, yaitu
1. SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) dan
2. SAK Syariah.
SAK ETAP
identik dengan simplified
IFRS atau SAK
for
SMEs (Small and
Medium-sized Entities) yang diterbitkan oleh IASB (International Accounting Standard
Board). SAK ETAP ini digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan. Dengan kata lain, sesuai paragraf 1.2 SAK ETAP (IAI, 2009), SAK ini tidak dapat digunakan oleh entitas “go public” atau entitas
yang
menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok
besar
masyarakat, seperti bank, entitas asuransi,
pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi. Hal ini dikarenakan
kedua kelompok
entitas tersebut
menurut paragraf
1.2 SAK ETAP
memiliki akuntabilitas
signifikan. SAK ETAP ini mulai diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan
yang
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini mulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2010 diperkenankan.
SAK Syariah diterapkan untuk menjadi landasan operasional/praktik bagi para pengguna ketika mereka melakukan transaksi yang berbasis syariah Islam. Sesuai
paragraf 27 KDPPLK (Kerangka Dasar
Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan) Syariah (IAI, 2007), implementasi transaksi harus sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah yang
mengacu pada karakteristik & persyaratan
tertentu dan tidak boleh melanggar syariat Islam. SAK Syariah ini sama sekali tidak mengacu pada dan tidak terpengaruh oleh IFRS. SAK Syariah
ini
mulai berlaku 1 Januari 2008.
sumber:
http://www.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA
http://vicryblog.blogspot.com/2012/10/apa-itu-ifrs-international-financial.html
http://galuhwardhani.wordpress.com/2012/04/18/alasan-perlunya-konvergensi-ke-ifrs/
Budi S, Prianto, 2013. Makalah Standar Akuntansi Keuangan Pasca-Konvergensi IFRS & Aspek Perpajakan Terkait. PT Pratama Indomitra Konsultan
No comments:
Post a Comment