YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

GRADHITO'S BLOG

Thursday, November 28, 2013

Tantangan Menghadapi Era IFRS

Prinsip Etika Profesi Akuntan Indonesia

  01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan.
 02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, danrekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi


Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harussenantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatanyang dilakukannya.

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanankepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

Prinsip Ketiga - Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harusmemenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Prinsip Keempat - Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingandalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensidan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan danketerampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klienatau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

Prinsip Keenam - Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selamamelakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasitersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukumuntuk mengungkapkannya.

Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik danmenjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis danstandar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasaselama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.


IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)


Struktur IFRS


International Financial Reporting Standards mencakup:
* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001


Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). 

Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).
Manfaat Konvergensi ke IFRS

-Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
-Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi.
-Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
-Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
-Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.

Alasan Perlunya Konvergensi ke IFRS

-Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
-Pendekatan terbesar pada subtansi atas transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
-Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
-Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
-Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
-Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practise”.

Permasalahan yang Dihadapi Dalam Impementasi dan Adopsi IFRS

-Translasi Standar Internasional
-Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional
-Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional
-Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional Seperti contoh IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.


Perkembangan Konvergensi IFRS di Indonesia

Peralihan Kiblat Akuntansi Terkendala Aturan. Demikian judul salah satu berita di situs www.kompas.com (Kamis, 16 Juni 2011 | 14:35 WIB, http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/06/16/14353192/Peralihan.Kiblat.A kuntansi.Terkendala.Aturan, diakses tanggal 5 April 2013). Rencana Indonesia untuk  beralih  kibla akuntansi  pelaporan  keuangan  ke   Standar  Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS (International Financial Reporting Standards) yang dikembangkan Inggris masih terkendala aturan. Lembaga-lembaga keuangan masi belum   tunta membua atura bar yan memungkinkan   adanya penyesuaian pada sistem akuntansi baru itu.. 

Lebih lanjut, dikutip dari sumber yang sama, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan, Nurhaida, di Jakarta Kamis (16/6/2011) mengatakan, "Terkait konvergensi IFRS apakah aturan sudah tersedia? Sebab, ketika ada perubahan semua otoritas lembaga keuangan termasuk Bapepam-LK, Bank Indonesia, dan Direktorat Jenderal Pajak harus membuat aturan penyesuaian baru. Itu perlu agar tidak membuat bingung pelaku pasar modal. Hal ini dia sampaikan seusai berbicara Seminar Tantangan Pasar Modal Indonesia Dalam Menghadapi Integrasi Pasar Modal ASEAN Melalui Keterbukaan Informasi dan Penetapan IFRS.

DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia) sudah menetapkan bahwa konvergensi IFRS di Indonesia dimulai tahun 2012. Proses konvergensi IFRS telah selesai dilaksanakan selama tiga tahun (2009-2011). Hasilnya terlihat pada Tabel I.1 dan Gambar I.1.




Tabel I.1 Rekapitulasi PSAK pasca konvergensi IFRS

`Deskripsi
2009
2010
2011
2012
Total
1.  Jumlah PSAK per 1 Juli 2009
55
-
-
-
55
2.  Jumlah IAS/IFRS per 2009
38
-
-
-
38
3.  Jumlah PSAK pasca konvergensi IFRS





a.  PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi dengan
1
-
16
14
31
mengacu pada IAS/IFRS





b.  PSAK baru sesuai IAS/IFRS
-
-
-
5
5
c.  PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi, tapi tidak
mengacu pada salah satu IAS/IFRS

-

-

-

4

4
d.  Sub total PSAK pasca konvergensi IFRS [a+b+c]
1
-
16
23
40
e.  PSAK per 1 Juli 2009 yang dicabut/ digabung dgn
PSAK lain [1-3.a-3.c]

-

-

-

-

20
4.  IAS/IFRS yg belum diadopsi dalam PSAK [2-3.a-3.b]
-
-
-
-
2
            Sumber: Saptono (2012: Konvergensi IFRS dan Pengaruhnya terhadap Perpajakan, h. 173)  

Berdasarkan Tabel I.1, dari total 58 PSAK (non syariah) yang diterbitkan per 1 Juli 2009 dan total 38 standar akuntansi internasional (30 IAS dan 8 IFRS), konvergensi IFRS yang IAI lakukan dalam periode 2009-2012 telah menghasilkan 40 PSAK. Kolom 2009, 2010, 2011, 2012 pada Tabel I.1 merupakan kolom tahun berlaku efektif dan tanggal efektifnya adalah 1 Januari.



Gambar I.1 PSAK pasca konvergensi IFRS dalam Diagram
Sumber: Saptono (2012: Konvergensi IFRS dan Pengaruhnya terhadap Perpajakan, h. 173)



Secara sederhana, Gambar I.1 menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2012 ada 31 PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi dengan mengacu pada IAS/IFRS (77%), 5 PSAK baru yang sesuai dengan IAS/IFRS (13%), dan 4 PSAK per 1 Juli 2009 yang direvisi, tapi tidak mengacu pada  IAS/IFRS (4%). Secara totalada 38 PSAK baru yang sudah sesuai dengan IAS/IFRS atau ekuivalen dengan 90% (=77%+13%).

Dalam hal ini, DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia) lebih lanjut menyatakan bahwa Indonesia belum memiliki rencana untuk adopsi penuh IFRS, seperti dikutip di bawah ini:
Indonesias stated policy is to maintain its national GAAP and converge it gradually with IFRSs, minimising the significant differences between the two. Indonesia does not have a plan or timetable for full adoption of IFRSs.

[Kebijakan Indoensia adalah untuk tetap menggunakan prinsip-prinsip akuntansi   yang   diterim umum   ata Generally   Accepte Accounting Principles  (GAAP)  sendiri  dan  melakukan  konvergensi  GAAP  tersebut denga IFR secar bertahap   dengan   car meminimalka perbedaan signifikan  antara  kedua  standar  tersebut.  Indonesitidak  memiliki  satu rencana pun atau skedul waktu untuk mengadopsi IFRS secara penuh].

Kutipan di atas berasal dari bahan presentasi DSAK IAI dalam Seminar Internasional IAI-AFA tanggal 6 Maret 2013 di Jakarta dengan tema IFRS Dynamics 2013 and Beyond: Impact to Indonesia.
Di sisi lain, dalam acara yang sama, sebagaimana dikutip dari situs www.iaiglobal.or.id dan www.ifrs.org, Hans Hoogervorst (IASB Chariman) mengatakan perlunya adopsi IFRS secara penuh. Hal ini terlihat pada kutipan sambutannya berikut ini:
It is important to understand that the full benefits of using the IFRS-brand can only be enjoyed if you adopt it fully. For foreign investors it is very difficult for investors to discern small differences from big ones. If a jurisdiction cannot state that it has fully adopted IFRS, investors are likely to think that the differences are much bigger than they really are. If you have gone through all the trouble to adopt 95% of IFRSs, please make sure you also do the last 5%. Otherwise, you have all the pain of transition without the full gain of international recognition of that achievement”.

[Adalah sangat penting untuk memahami bahwa manfaat penuh penggunaan IFRS hanya bisa dinikmati jika Anda mengadopsinya secara penuh. Untuk investor asing, akan menjadi sangat sulit bagi mereka membedakan perbedaan kecil dengan perbedaan yang besar. Jika suatu negara (juridiksi) tidak bisa menyatakan  bahwa negara  tersebut  telah  mengadopsi  IFRS  secara  penuh, investor mungkin akan berfikir bahwa perbedaan yang muncul bisa jadi lebih besar dari yang sebenarnya terjadi. Jika Anda telah mampu mengatasi semua masalah saat mengadopsi 95% IFRS, yakinlah bahwa Anda masih harus menyelesaikan sisa 5%-nya. Jika tidak, Anda akan mengalami pening kepala akibat transisi tersebut tanpa mendapatkan manfaat penuh dari pengakuan internasional terhadap pencapaian Anda].

SAK  (Standar  Akuntansi  Keuangan)  yang  sudah  dikonvergensi  dengan

IFRS,  sebagaimana  diuraikan  di  atas,  lebih  dikenal  dengan  sebutan  SAK Umum. Hal ini terlihat pada CD Interaktif IAI yang dibagikan secara gratis kepada anggota aktif IAI. Selain SAK Umum ini, DSAK IAI juga menerbitkan dua SAK lainnya yang bisa diterapkan oleh entitas di Indonesia, yaitu

1.  SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) dan

2.  SAK Syariah.
SAK ETAP identik dengan simplified IFRS atau SAK for SMEs (Small and Medium-sized Entitiesyang diterbitkan oleh  IASB (International Accounting Standard Board). SAK ETAP ini digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan. Dengan kata lain, sesuai paragraf 1.2 SAK ETAP (IAI, 2009), SAK ini tidak dapat digunakan oleh entitas go public atau entitas yang menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi. Hal ini dikarenakan kedua kelompok entita tersebut   menurut   paragraf  1.2   SAK  ETAP   memiliki   akuntabilitas signifikan. SAK ETAP ini mulai diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011. Penerapan dini mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010 diperkenankan.
SAK Syariah diterapkan untuk menjadi landasan operasional/praktik bagi para pengguna ketika mereka melakukan transaksi yang berbasis syariah Islam. Sesuai  paragraf  27  KDPPLK  (Kerangka  Dasar  Penyusunadan  Penyajian Laporan  Keuangan) Syaria(IAI,  2007), implementasi  transaksi harus  sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah yang mengacu pada karakteristik & persyaratan tertentu dan tidak boleh melanggar syariat Islam. SAK Syariah ini sama sekali tidak mengacu pada dan tidak terpengaruh oleh IFRS. SAK Syariah ini mulai berlaku 1 Januari 2008.



sumber:
http://www.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA
http://vicryblog.blogspot.com/2012/10/apa-itu-ifrs-international-financial.html 
http://galuhwardhani.wordpress.com/2012/04/18/alasan-perlunya-konvergensi-ke-ifrs/
Budi S, Prianto, 2013. Makalah Standar Akuntansi Keuangan Pasca-Konvergensi IFRS & Aspek Perpajakan Terkait. PT Pratama Indomitra Konsultan 

No comments:

Post a Comment