YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

GRADHITO'S BLOG

Friday, January 10, 2014

Opini Kasus Korupsi Tahun 2013

Seperti yang sudah kita ketahui selama ini, berita-berita di Indonesia jarang sekali jauh dari kata korupsi. Tak ubahnya dengan tahun 2013 kemarin, banyak terdengar kasus korupsi di sana sini, hampir setiap hari kita disuguhkan berita seputar korupsi. Perjalanan koruptor mulai dari masih terduga, saat ditetapkan menjadi tersangka sampai akhirnya menjadi tahanan bisa kita ikuti di layar kaca, media cetak ataupun internet.

Beberapa contoh kasus yang hangat sepanjang tahun 2013 yaitu kasus anggota DPR dan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, kasus Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Walikota Bandung Dada Rosada, kasus Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga kasus Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Setiap kasus tersebut di atas melibatkan banyak nama, tidak hanya satu atau dua orang saja. Memang sangat mengecewakan, seharusnya ada satu nama terduga korupsi saja negara harus sudah merasa malu, tetapi tidak dengan apa yang terjadi sekarang, banyak nama-nama yang terlibat pada setiap kasus-kasus di atas, belum lagi kasus lainnya yang tidak disebut.

Kasus Luthfi Hasan Ishaaq akan saya ambil sebagai contoh. Beliau yang merupakan anggota dewan yang mewakilkan rakyat dan juga petinggi dan pemimpin dari salah satu partai politik terbesar seharusnya mencerminkan perilaku yang baik dan dapat dicontoh oleh orang-orang dibawahnya.

Luthfi Hasan Ishaaq, (sebelum perkara ini bergulir) adalah seorang anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menjabat sebagai Presiden PKS. Ia terlibat dalam kasus suap terkait impor daging tahun 2013. Dalam kasus ini, modus pemberian suap adalah karena PT Indoguna ingin meminta penambahan kuota impor daging sapi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal menghukum mantan Presiden PKS tersebut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Fathanah sebagaimana dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, perbuatan Luthfi telah memenuhi semua unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwan kedua dan ketiga.

Dalam pertimbangan majelis, Luthfi terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Fathanah dan Elda Devianne Adiningrat. Luthfi juga terbukti menerima janji Rp40 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna.


Pada zaman modern ini, uang memang dapat membutakan hampir semua orang. Sistem yang ada telah rusak. Menurut saya, sebagian orang yang ingin mendapat kursi dan suara dalam pemerintahan sekarang ini, menginginkan sesuatu yang lebih untuk kepentingan pribadi mereka. Jika ada waktu luang, baru mereka akan memikirkan apa yang seharusnya mereka pikirkan -bangsa dan negara- dari awal. Tanpa usaha yang keras tentunya, karena energi dan pikiran akan diberi fokus penuh untuk kepentingan pribadi masing-masing.


Itulah yang salah pada sistem di negara ini, menurut saya. Budaya contek menyontek saja sudah dibiasakan dari zaman sekolah. Dengan pola  pikir seperti itu, jika ditambah dengan kekuasaan, tentu saja hasilnya tidak pernah baik. Semoga bangsa ini dapat merubah pola pikirnya pada generasi penerus berikutnya, sebelum itu terjadi, kasus-kasus korupsi dalam waktu dekat ini tidak akan pergi ke mana-mana dan akan selalu menemani hari-hari kita.

sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51094aa2cd099/presiden-parpol-tersangka-suap-impor-daging-sapi
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52a748c3bca6d/dihukum-16-tahun-penjara--lhi-banding

No comments:

Post a Comment