YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

GRADHITO'S BLOG

Sunday, April 29, 2012

Pengertian Asuransi

Perusahaan Asuransi
Sejarah Asuransi
Asuransi berasa mula dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd if London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alam dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligusa sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau bussiness memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1)      Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau jaminan yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.

2)      Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on bussiness power (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan rakyat) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.

Pengertian Asuransi
Usaha perasuransian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung (pihak yang mengasuransikan sesuatu) karena apabila terjadi sesuatu dengan yang diasuransikan tersebut di masa mendatang. Pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian yang terjadi.
Jasa asuransi dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga dibutuhkan dalam menghadapi resiko keuangan yang timbul sebagai akibat datangnya kematian pada anggota ekonomi rumah tangga yang menimbulkan masalah bagi yang ditinggalkan dan resiko atas harta benda yang dimiliki. Jasa asuransi dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam menghadapi berbagai resiko yang secara rasional dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usaha bisnis tersebut. Jasa asuransi akan semakin berkembang apabila pelaku ekonomi makro (dunia bisnis dan pemerintah) mempunyai keinginan yang meningkat untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum diketahui secara pasti, dimasa mendatang melalui perasuransian.
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, dengan tujuan yang memberikan :
1.       Penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
2.       Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti
3.       Suatu pembayaran uang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Dalam asuransi terkandung kemauan untuk menetapkan resiko kecil yang sudah pasti untuk menanggung resiko besar yang belum pasti atau terkandung kesediaan untuk membayar resiko yang kecil pada masa sekarang agar dapat menghadapi resiko besar yang mungkin terjadi pada masa mendatang. Resiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang dipindahkan kepada perusahaan asuransi.
Karakteristik Asuransi
Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akanterjadi. Asuransi dibagi dalam beberapa kelompok. Salah satunya adalah asuransi jiwa. Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Dalam asuransi jiwa dikenal juga produk Smartlink yang bertujuan untuk proteksi dan investasi. Apa sajakah karakteristik dari asuransi jiwa biasa dan produk Smartlink tersebut pada PT Allianz Life Indonesia. Karakteristikyang paling mendasar yang dapat yang dapat membedakan kedua jenis asuransi ini adalah dimana dalam asuransi jiwa biasa bertujuan untuk proteksi saja dan pada produk Smartlink bertujuan untuk proteksi dan investasi. Secara teoritis polis jiwa asuransi jiwa Term of Life Insurance (Eka Waktu), Whole Life Insurance (Seumur Hidup), dan Endowment Life Insurance (Dwiguna). Sedangkan produk Smartlink polisnya terbagi atas: premi tunggal, premi berkala, dan polis anuitas. Selain dilihat dari polisnya, karakteristik ini juga dapat dibedakan dari segi premi serta hasil investasinya. Dari karakteristik masing-masing dapat dilihat bahwa produk yang lebih menguntungkan adalah produk Smartlink dibandingkan dengan asuransi jiwa biasa.
Resiko – Resiko
Bahaya atau resiko adlah kejadian atau peristiwa yang mungkin atau tidak mungkin terjadi (may and may not happen). Kalau perils atau nahaya tersebut terjadi, akibatnya dapat menimbulkan kerugian, atau tidak menimbulkan kerugian atau keuntungan apa-apa (Breakeven/Statusquo).
1)      Resiko Murni (Pure Risk):
Bentuk resiko yang kalu terjadi akan menimbulkan kerugian (Loss) atau tidak menimbulkan kerugian (No Loss/Breakeven). Contoh:  resiko kebakaran, resiko kecelakaan

2)      Resiko Spekulatif (Speculative Risk):
Resiko kalau terjadi dapat menibulkan kerugian (Loss), tidak menibulkan kerugian (No Loss) atau mendatangkan keuntungan (Gain). Contoh: resiko produksi, resiko moneter (kurs valuta asing)

3)      Resiko Fundamental (Mendasar):
Resiko-resiko yang kalau terjadi dampak kerugiannya bisa sangat luas atau bersifat catastrophic. Contoh: resiko perang, gempa bumi, polusi udara

4)      Resiko Khusus (Particular): 
Resiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bersifat lokal, tidak menyeluruh atau non catastrophic. Contoh: resiko kebakaran, resiko kecelakaan, pencurian

Jenis-Jenis Resiko Yang Dapat Diasuransikan
tidak semua resiko dapat tergolong resiko yang dapat diasuransikan. Diantara jenis-jenis resiko tersebut, karakter resiko yang dapat diasuransikan yaitu sebagai  berikut:
1.       Resiko murni (Pure Risk)
·         Resiko yang jika peristiwanya benar-benar terjadi akibatnya ada dua: menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menibulkan kerugian (no loss/breakeven)
·         Tidak ada akibat yang memberikan keuntungan (gain) seperti dalam resiko spekulatif
·         Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa resiko murni ini identik dengan musibah/kecelakaan
Contoh: peristiwa kebakaran, pencurian, kecelakaan, dsb
2.       Bersifat Partikular
·         Karakter resiko ini identik dengan resiko murni, tetapi dampak atau keparahan akibat yang ditimbulkan (severity) masih dalam batas-batas yang bisa dihitung atau dikalkulasi
·         Tidak seperti resiko fundamental dimana keparahanakibat yang ditimbulkan sangat luas bahkan nyaris tak terbatas sehingg sulit di kalkulasi (katastropik)
Contoh resiko partikular: kebakaran bangunan, pencurian
Contoh resiko fundamental: perang, kontaminasi laut, polusi
3.       Memiliki Nilai Finansial
·         Karakter financial artinya objek asuransi atau sumber daya yang terancam resiko harus dapat diukur dengan uang secara objektif sehingga apabila terjadi kerugian juga dapat diukur/dihitung dengan uang
·         Lazimnya pengukuran dari aspek financial adalah nilai objektif dan bukan nilai subjektif atau sentimental value
·         Untuk benda-benda yang mempunyai nilai subjektif dalam praktek asuransi sering dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara nasabah dan perusahaan asuransi dengan metode kesepakatan nilai pertanggungan atau agreed value

4.       Eksposur yang Sejenis (Homogenuos Exposure)
·         Objek asuransinya merupakan sumber daya yang keberadaannya cukup banyak dalam jumlah dengan model atau tipe yang sejenis dan resiko yang (similarly).
·         Hal ini berkaitan dengan doktrin asuransi tentang Law of The Large Number

5.       Adanya Kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
·         Karakter ini menyatakan bahwa: yang membuat perjanjian asuransi hanya mereka yang mempunyai kepentingan keuangan yang melekat pada objek pertanggungan dan kepentingan keuangan yang melekat itu harus sah menurut hukum yang berlaku (recognized at law)

6.       Tidak bertentangan dengan Hukum/Kebijakan Umum (Not against Public Policy)
·         Praktek transfer resiko ke asuransi dibuat dalam suatu kontrak perjanjian yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
·         Contoh: untuk suatu tindakan kejahatan atau kriminal tidak boleh asuransi memberikan proteksi kepada yang membuat kejahatan tersebut
·         Sehingga tindakan tertanggung yang sengaja merusak atau menipu asuransi sah untuk tidak diberikan proteksi
·         Selain itu, pengangkutan atau stock barang-barang ilegal yang melanggar hukum berarti tidak memenuhi karakter atau syarat insurable risk

7.       Bersifat Tidak Terduga (Fortuitous)
·         Karakter ini berkaitan dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian, dimana peristiwanya harus bersifat tiba-tiba, tak terduga, tak dikehendaki tertanggung, dan bukan peristiwa yang bersifat gradual
·         Dengan demikian kerusakan objek atau kerugian yang dialami tertanggung sifatnya adalah: accidental damage bukan gradually damage (korosi, karat, luntur)
Jenis—Jenis Asuransi
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
·         Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)

·         Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan resiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti: asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan

·         Asuransi Sosial
Asuransi sosial adlah program asuransi wajib yang diselanggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

sumber: Sulastri, Dosen Gunadarma

Pengertian Organisasi

Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen.Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisis organisasi (organization analysis)
Definisi
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.
  • Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama
  • James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama
  • Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
  • Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat. Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran
Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.




Partisipasi
Dalam berorganisasi setiap individu dapat berinteraksi dengan semua struktur yang terkait baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung kepada organisasi yang mereka pilih. Agar dapat berinteraksi secara efektif setiap individu bisa berpartisipasi pada organisasi yang bersangkutan. Dengan berpartisipasi setiap individu dapat lebih mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan.
Pada dasarnya partisipasi didefinisikan sebagai keterlibatan mental atau pikiran dan emosi atau perasaan seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan.
Keterlibatan aktif dalam berpartisipasi, bukan hanya berarti keterlibatan jasmaniah semata. Partisipasi dapat diartikan sebagai keterlibatan mental, pikiran, dan emosi atau perasaan seseorang dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan.
Unsur-unsur
Menuruth Keith Davis ada tiga unsur penting partisipasi:
  1. Unsur pertama, bahwa partisipasi atau keikutsertaan sesungguhnya merupakan suatu keterlibatan mental dan perasaan, lebih daripada semata-mata atau hanya keterlibatan secara jasmaniah.
  2. Unsur kedua adalah kesediaan memberi sesuatu sumbangan kepada usaha mencapai tujuan kelompok. Ini berarti, bahwa terdapat rasa senang, kesukarelaan untuk membantu kelompok.
  3. Unsur ketiga adalah unsur tanggung jawab. Unsur tersebut merupakan segi yang menonjol dari rasa menjadi anggota. Hal ini diakui sebagai anggota artinya ada rasa “sense of belongingness”.
Jenis-jenis
Keith Davis juga mengemukakan jenis-jenis partisipasi, yaitu sebagai berikut:
  1. Pikiran (psychological participation)
  2. Tenaga (physical partisipation)
  3. Pikiran dan tenaga
  4. Keahlian
  5. Barang
  6. Uang



Syarat-syarat
Agar suatu partisipasi dalam organisasi dapat berjalan dengan efektif, membutuhkan persyaratan-persyaratan yang mutlak yaitu .
  • Waktu. Untuk dapat berpatisipasi diperlukan waktu. Waktu yang dimaksudkan disini adalah untuk memahamai pesan yang disampaikan oleh pemimpin. Pesan tersebut mengandung informasi mengenai apa dan bagaimana serta mengapa diperlukan peran serta.
  • Bilamana dalam kegiatan partisipasi ini diperlukan dana perangsang, hendaknya dibatasi seperlunya agar tidak menimbulkan kesan “memanjakan”, yang akan menimbulkan efek negatif.
  • Subyek partisipasi hendaknya relevan atau berkaitan dengan organisasi dimana individu yang bersangkutan itu tergabung atau sesuatau yang menjadi perhatiannnya.
  • Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk berpartisipasi, dalam arti kata yang bersangkutan memiliki luas lingkup pemikiran dan pengalaman yang sama dengan komunikator, dan kalupun belum ada, maka unsur-unsur itu ditumbuhkan oleh komunikator.
  • Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi timbal balik, misalnya menggunakan bahasa yang sama atau yang sama-sama dipahami, sehingga tercipta pertukaran pikiran yang efektif atau berhasil.
  • Para pihak yang bersangkutan bebas di dlam melaksanakan peran serta tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Bila partisipasi diadakan untuk menentukan suatu kegiatan hendaknya didasarkan kepada kebebasan dalam kelompok, artinya tidak dilakukan pemaksaan atau penekanan yang dapat menimbulkan ketegangan atau gangguan dalam pikiran atau jiwa pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini didasarkan kepada prisnsip bahwa partisipasi adalah bersifat persuasif.
Partisipasi dalam organisasi menekankan pada pembagian wewenang atau tugas-tugas dalam melaksanakan kegiatannya dengan maksud meningkatkan efektif tugas yang diberikan secara terstruktur dan lebih jelas. 

sumber: en.wikipedia.org

Thursday, April 26, 2012

Sistem dan Prinsip Perbankan Syariah di Indonesia

Pengertian bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil.

Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama.

Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran .
Diperlukan sistem lain yang dapat mengatasi berbagai kelemahan sistem keuangan konvensional yang selama ini berlaku di negara modern seluruh dunia. Sistem berasaskan keadilan, yang tidak memungkinkan adanya spekulasi sehingga menimbulkan ketidakpastian.

Sistem perbankan syariah merupakan sistem yang bernafaskan pada ajaran islam, yakni sistem perbankan yang tidak mengenal riba. Riba yang dimaksud adalah sistem bunga yang pada umumnya diberikan oleh bank-bank konvensional. Sistem perbankan syariah mengutamakan mekanisme bagi hasil dalam setiap transaksi menawarkan hal-hal tersebut.

Pada sistem perbankan syariah, tidak dikenal adanya peminjaman uang secara langsung. Akan tetapi berupa model kerjasama kemitraaan, seperti diantaranya adalah bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah).

Ada beberapa keunggulan yang dimiliki perbankan berbasis syariah, diantaranya adalah sistem transaksi yang berupa bagi hasil ternyata jauh lebih menguntungkan bila dibandingkan dengan sistem bunga. Dengan sistem bagi hasil perbankan terbukti memiliki daya tahan yang kuat terhadap adanya guncangan dari sistem keuangan global.

Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah.

Adapun prinsip bagi hasil ( Profit Sharing ) sebagai berikut:

  1. Al-Wadiah, Yaitu perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
  2. Al-Mudharabah, Yaitu perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang) dengan pengusaha (enterpreneur). Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek/usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan.
  3. Al-Musyarakah, Yaitu perjanjian kerja sama antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak. 
  4. Al-Murabahah, yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun.  
  5. Al-Ijarah, yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. 
  6. Al-Qardahul Hasan, adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, di mana peminjam tidak kerkewajiban untuk mengembalikan apa pun kecuali pinjaman dan biaya administrasi.


Dan untuk prinsip Jual Beli ( Al – Buyu ) yaitu :
1.      Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli antara dua belah pihak,di mana pembeli dan penjual menyepakati harga jual, yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual.
2.      Salam
Salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan kemudian. Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada,sehingga barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.
3.       Istisna
Istisna adalah pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan di muka sekaligus atau secara bertahap.
4.       Ijarah ( Sewa )
Ijarah adalah kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa. Secara prinsip, ijarah sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat.
5.      Wakalah
Wakalah adalah transaksi, dimana pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
6.       Kafalah ( Garansi Bank )
Kafalah adalah transaksi dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kejadian yang dilakukan oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa komisi atau fee.
7.      Sharf ( Jual beli valuta asing )
Sharf adalah pertukaran/ jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.
8.      Hawalah
Hawalah adalah transaksi pengalihan utang-piutang
9.      Rahn ( Gadai )
Rahn adalah transaksi gadai dimana seseorang yang membutuhkan dan dapat menggadaikan barang yang dimilikinya kepada bank syariah dan atas izin bank syariah, orang tersebut dapat menggunakan barang yang digadaikan tersebut,dengan syarat harus dipelihara dengan baik.
10.  Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi Qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal,yaitu sebagai pinjaman talangan haji.

sumber: http://nitaanggra.blogspot.com/2012/03/sistem-dan-prinsip-perbankan-syariah.html

Wednesday, April 25, 2012

Ekonomi Syariah Untuk Kemaslahatan Umat Manusia

Ada tiga system ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu, system ekonomi kapitalis, system ekonomi sosialis, dan system ekonomi mix economic. Semua system tersebut merupakan beberapa system ekonomi yang berkembang berdasarkan pemikiran orang-orang barat. Selain ketiga system tersebut, tidak terdapat system yang berhasil diterapkan di berbagai Negara.

Semua system ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut sudah sangat terbukti tidak ada yang dapat berhasil hingga saat ini. System tersebut juga terbukti tidak dapat memberikan kemaslahatan untuk ummat manusia di muka bumi ini. Bukti dari tidak berhasilnya semua system tersebut dimulai dari saat bubarnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian Negara ditahun 90-an, kemudian dilanjutkan dengan adanya hasil yang buruk dari semua system tersebut, yaitu Negara yang miskin menjadi semakin miskin, Negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit menjadi semakin kaya, lalu hingga saat ini terjadi krisis ekonomi yang melanda Negara-Negara di Eropa dan Amerika. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa semua system ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut membawa dampak buruk serta kehancuran bagi perekonomian di dunia ini.

Saat ini kita ummat manusia sedang mencari cara yang sesuai untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut. Bagaimana caranya? Ya, hanya ada satu system ekonomi yang akan membawa pada kemaslahatan bersama, yaitu System Ekonomi Syariah. System yang didalamnya berlandaskan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta system yang akan membawa ummat manusia pada jalan yang diridhoi oleh-Nya. Berkembangnya system ekonomi syariah sekarang ini bukan untuk menyayingi system ekonomi yang sudah ada, tetapi bagaimana system ini berfungsi sebagai penutup kekurangan terhadap semua system ekonomi yang telah ada sebelumnya. System ini didasarkan pada agama islam (دين الإسلام), karena islam sebagai “rahmatan lil alamin” yaitu rahmat bagi semesta alam, mempunyai makna islam bukan hanya untuk ummat islam saja, tetapi juga untuk seluruh makhluk-Nya yang ada di muka bumi ini. Islam sangat mengatur berbagai aspek kehidupan manusia di dunia ini, mulai dari bangun tidur di pagi hari hingga tidur kembali di malam hari. Semuanya telah diatur didalam agama islam secara terperinci, semata-mata untuk mencapai keridhoan dan kebahagiaan dari Allah SWT Sang Pencipta baik di dunia maupun di akhirat kelak nanti.

Dalam agama islam kegiatan ekonomi harus didasarkan pada hokum syara’, dalam artian ada yang boleh dilaksanakan dan sebaliknya ada yang tidak boleh dilaksanakan dengan kata lain “harus ada etika”. Kegiatan ekonomi merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT, sesuai didalam firman-Nya: ) إلاليعبدون والإنس الجن وماخلقت az-dzariyyat:56) artinya: “Dan aku tidak ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribdah kepada-Ku”. Islam juga mengajarkan bahwa manusia tidak dibenarkan untuk bersifat sekuler, yaitu memisahkan antara kegiatan ukhrowi dan dunia, harus ada keseimbangan (balance) antara kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat yang akan datang.

Dalam Agama Islam pada hakikatnya harta yang kita punya adalah milik Allah SWT, harta merupakan pemberian Ilahi dan juga sebagai titipan dari-Nya kepada kita manusia di dunia ini. Oleh karena itu, wajib hukumnya menjaga dan menggunakan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Agama Islam secara jelas telah menerangkan yang berkaitan dengan aturan-aturan dalam masalah harta tersebut. Islam telah mengatur dalam masalah harta mulai dari sisi cara mendapatkannya, kemudian cara menggunakannya, hingga cara memberikannya kepada yang berhak baik itu dalam bentuk shodaqoh, infaq, dan zakat. Semua penjelasan terkait masalah harta telah diatur dalam agama Islam sesuai dengan tuntunan Qur’an dan Sunnah.

System ekonomi syariah terdapat tiga landasan dalam penerapannya, yaitu Tauhid, Aqidah, dan Syariah. Tauhid, artinya bahwa system ekonomi ini berlandaskan hanya pada satu tujuan semata yaitu mencapai keridhoan-Nya dalam setiap kegiatan ekonomi yang telah dilaksanakan di berbagai sisi kehidupan ini. Aqidah, artinya bahwa system ekonomi ini menjamin terhadap seluruh pelaku ekonomi yang terdapat didalamnya haruslah mempunyai aqidah yang baik dan benar agar tidak terjadi kezhaliman atau ketidakadilan dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilaksanakannya. Syariah, artinya bahwa system ekonomi ini haruslah berlandaskan sesuai tuntunan syariah (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang berlaku dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilaksanakannya. Pastinya ketika sudah terpenuhi ketiga landasan system ekonomi syariah tersebut pada akhirnya akan membawa kemaslahatan untuk seluruh ummat manusia di muka bumi ini.

Saat ini Negara-negara di Eropa dan Amerika perlahan-lahan banyak yang mulai beralih dari system ekonomi konvensional kepada system ekonomi syariah, mereka telah menemukan cara yang sesuai untuk mengatasi masalah krisis ekonomi yang telah menimpa Negaranya masing-masing, yaitu Sistem Ekonomi Syariah. System ini berhasil menjadi solusi untuk permasalahan ketidakadilan yang muncul akibat sistem ekonomi konvensional, hal itu menunjukkan bahwa Islam memang membawa kebaikan untuk semua, bukan hanya untuk orang Islam saja. Islamisasi dalam ilmu ekonomi menjadikan ekonomi yang telah ada saat ini menjadi lebih Islami dan Adil. System ekonomi syariah memiliki keunggulan baik dari segi ilmu maupun system, dalam dunia professional ekonomi syariah juga sangat dibutuhkan oleh pasar karena sesuai dengan permintaan. Dalam ekonomi syariah juga terdapat yang namanya sistem bagi hasil, artinya adalah bagi risiko. Didalam bank konvensional, jika peminjam bangkrut, maka jaminan akan diambil, bank tidak akan ambil pusing, tetapi dengan sistem ekonomi syariah, akan ada pemberian jangka waktu penangguhan.

Ekonomi syariah juga sebagai solusi jitu pengentasan kemiskinan, system ini dinilai sangat cocok untuk program pengentasan kemiskinan, hal ini sangat sesuai dikarenakan masyarakat miskin tidak dipandang sebagai pihak yang malas, namun sebagai pihak yang tidak mendapatkan akses untuk kehidupan yang lebih baik. Disinilah letak perbedaan sistem ekonomi syariah dan konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak bertujuan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Tetapi, bagaimana kehidupan yang lebih baik bisa dicapai secara bersama, maknanya adalah saling tolong menolong (تعاون) dalam kebaikan antara yang mempunyai kelebihan harta terhadap yang membutuhkan harta tersebut.

Ekonomi syariah mempunyai prinsip sinergi (تعاون) artinya saling tolong menolong. Sesuai dalam firman-Nya: (وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونواعلى الإثم والعدوان al-maidah:2) artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. Prinsip ini memungkinkan orang yang lebih dulu mencapai kesuksesan itu dapat membantu sesamanya. Kerja sama seperti ini dapat mewujudkan Ummat Islam yang maju secara bersama. System ekonomi syariah akan semakin mengajarkan kita pada kepedulian terhadap orang yang membutuhkan di sekitar kita, baik itu dalam bentuk materi maupun non materi. Kesuksesan yang telah didapatkan seseorang belum bisa dikatakan sempurna apabila saudara di sekitarnya masih diliputi kekurangan bahkan kemiskinan. Oleh karena itu, jadilah pribadi yang bermanfaat bagi orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda: ( لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه) متفق عليه artinya: “ Tidak beriman seseorang sebelum dia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri” (HR. Bukhari-Muslim). Dalam hadist lain juga disebutkan (الناس أنفعهم للناس (خيرartinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya”.

Berbicara tentang perkembangan system ekonomi syariah di Negara kita Indonesia ini, Alhamdulillah patut kita syukuri bersama bahwa system ini semakin hari makin berkembang pesat. Semua ini didasari pada kesadaran ekonomi syariah masyarakat Indonesia yang kian tinggi dari hari ke hari, mulai dari perkembangan bank syariah yang hingga kini semakin maju, ditambah juga dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi dan multifinance syariah yang semakin berkembang pesat, lalu dalam kegiatan ekonomi pasar masyarakat Indonesia yang semakin mengendepankan kejujuran dan keadilan dalam menjalankan kegiatannya Insya Allah. Kemauan masyarakat pada ekonomi syariah yang semakin bagus dinilai menjadi modal utama Negara Indonesia untuk bisa mengungguli pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Negara lainnya, karena modal tersebut tidak dimiliki oleh beberapa Negara lain lantaran pertumbuhan lembaga keuangan syariah di beberapa Negara tersebut didorong dengan kebijakan pemerintah.

Dorongan dari semua lapisan masyarakat Indonesia mulai dari kawasan ekonomi mikro hingga pengusaha besar sangat membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi syariah di Negara Indonesia. Salah satunya yang telah berhasil adalah dalam hal mengenal pembiayaan berskema syariah. Semua ini harus ditambah dengan dukungan pemerataan sosialisasi ekonomi syariah oleh lembaga swadaya masyarakat di seluruh wilayah Negara Indonesia. Dalam sebuah sumber menyatakan bahwa pertumbuhan lembaga keuangan syariah di tanah air Indonesia diprediksikan akan mampu mencapai lebih dari 50 persen di tahun yang akan datang. Pertumbuhan itu tidak hanya di dunia perbankan saja, tetapi juga dalam lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi dan multifinance syariah. Khusus untuk asuransi syariah, pertumbuhan kedepan akan didorong dengan adanya rencana penyusunan undang-undang asuransi syariah.

Semoga seluruh peningkatan pertumbuhan system ekonomi syariah sekarang ini pada akhirnya nanti akan membawa kemaslahatan untuk seluruh ummat manusia di dunia ini, demi tercapainya kebahagiaan yang hakiki di akhirat kelak nanti.
Allahumma Amin Ya Rabbal Alamin. Hidup Ekonomi Syariah!

sumber: http://khoirunnisanour.blogspot.com/2012/04/tulisan-ekonomi-syariah-untuk.html

Sunday, April 22, 2012

Hukum Perbankan

Hukum Perbankan

Pengertian Hukum Perbankan

Secara terminologi “bank” berasal dari bahasa Italy “banca” yang berarti bence yaitu
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Italy yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangkubangku di halaman pasar.

Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan. Hukum ini
merupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan
yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah
perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus
dipenuhi oleh bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung
jawab para pihak yang tersangkut bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia
perbankan tersebut.

Sedangkan menurut Drs. Muhammad Djumhana, S.H pengertian hukum perbankan
adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan
bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta
hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
Ada beberapa kekhasan yang terlihat jelas dalam kehidupan perbankan Indonesia,
diantaranya yaitu:
1. Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Fungsi utamanya adalah sebagai
penghimpun dan pengatur dana masyarakat, dan bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional.
2. Perbankan Indonesia sebagai sarana untuk memelihara kesinambungan
pelaksanaan pembangunan nasional, juga guna mewujudkan masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
3. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada
masyarakat tetap harus senantiasa bergerak cepat guna menghadapi tantangan yang
semakin berat dan luas dalam perkembangan perekonomian nasional dan internasional.
Sedangkan peranan hukum modern mempunyai sifat dan fungsi instrumental, yaitu
bahwa hukum sebagai sarana perubahan. Hukum akan membawakan perubahanperubahan
melalui pembuatan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sarana
menyalurkan kebijakan-kebijakan yang dengan demikian bisa berarti menciptakan
keadaan-keadaan yang baru atau mengubah sesuatu yang sudah ada.

Ruang Lingkup Hukum Perbankan
Yang merupakan ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai
berikut:
a. Asas-asas perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan
bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan,
hubungan hak dan kewajiban bank.
b. Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan
karyawan,.
c. Kaidah-kaidah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur
perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan
persaingan yang tidak sehat, perlindungan nasabah dan lain-lain.
d. Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan
bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral dan lainlain.
e. Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai
oleh bisnis bank tesebut, seperti pengadilan, sanksi, pengawasan dan lain-lain.
Terdapat pula beberapa faktor yang membantu pembentukan hukum perbankan, yaitu
diantaranya perjanjian, yurisprudensi dan doktrin.

- Perjanjian
Dalam KUHPerdata terdapat ketentuan, bahwa semua persetujuan yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pasal
1338 BW).
- Yurisprudensi
Yurisprudensi tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum, atau faktor
pembentuk hukum. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 ayat 1 UU No 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu
bahwa “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti
dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”
Ketentuan tersebut dapat dijadikan suatu dasar bahwa pengadilan pun dapat
memegang peranan yang aktif untuk pembentukan hokum secara umumnya dan
hukum perbankan secara khususnya.
- Doktrin
Doktrin, atau pendapat ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebagai sumber
hukum, yang merupakan ajaran pada bangsa Romawi tetapi kemudian pada
perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa-bangsa yang lain.

Prinsip Hukum Tentang Bank Berdasarkan Syariah
1. Latar Belakang
Lahirnya bank berdasarkan syariah di Indonesia telah menambah semarak khasanah
hukum dan mempertegas visi tentang kehidupan perbankan di Indonesia. Betapa tidak,
karena sebagian besar bangsa Indonesia beragama Islam, sehingga kehadiran bank
berdasarkan syariah yang notabene dilandasi unsure-unsur syariat Islam tersebut benarbenar seperti “gayung bersambut”

Apalagi karena system perbankan konvensional yang mengandalkan pada simpanan atau kredit berdasarkan pada “bunga”, di mana hal tersebut oleh kelompok tertentu dalam
Islam masih dipersamakan dengan bunga uang yang dilarang oleh hukum Islam. Atau
setidak-tidaknya ada keraguan terhadap halal atau haramnya bunga bank. Dengan
demikian, lembaga alternative berupa bank tanpa bunga yang memang benar-benar
berdasarkan hukum syariah tentu disambut dengan hangat oleh masyarakat.
Lagi pula dibanyak negeri lain, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, ternyata
bank-bank yang berdasarkan syariah sangat berkembang dan sangat bagus prospeknya.
Di Indonesia misalnya ada Bank Muamalat Indonesia, disamping banyak juga BRP
Syariat, seperti BPR Nusumma, BPR Muhammadiyah-Lippo, BPR Amanah Robbaniah di
Bandung, dan lain-lain.

Di luar negeri bahkan banyak Bank Syariat yang umurnya sudah lama. Misalnya sebagai
berikut:
1. Bahain Islamic Bank (berdiri tahun 1979)
2. Islamic Bank Bangladesh (1986)
3. Kuwait Finance House (1987)
4. Bank Islam Malaysia Berhad (1987)
5. Qatar Islamic Bank (1407)
6. Faysal Islamic Bank Sudan (1407)
7. Sudanese Islamic Bank (1405)
8. Dubai Islamic Bank (1975)
9. The Islamic Internasional Bank for Investment and Development Mesir
(1980)
10. Bank Muamalat Indonesia

Melihat maraknya perkembangan kehidupan bank-bank yang berdasarkan syariat di luar negeri, maka tidak syak lagi bahwa kehadiran bank-bank tersebut di Indonesia sangat
menjanjikan. Hanya saja, tertentu perkembangannya di Indonesia yang bukan Hukum
Islam, khususnya hukum perbankan yang mendasari atas sistem perbankan konvensional
dengan memakai prinsip “bunga uang”. Diperlukan terobosan-terobosan yuridis untuk
memperlancar beroperasinya bank-bank berdasarkan syariah ini.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, maka
eksistensi bank-bank yang berdasarkan suariah ini dipertegas dan kegiatannya diperluas
dari semula hanya melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, diubah sehingga
menjadi melakukan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan-kegiatan (bukan hanya
pembiayaan dengan bagi hasil) berdasrkan prinsip-prisnip syariah, di mana kegiatankegiatan
tersebut ditetapkan oleh Bank Indonesia (dalam undang-undang lama ditetapkan
oleh peraturan pemerintah).

2. Dasar Hukum Bank Berdasarkan Syariah
Ada beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum bagi beroperasinya bank berdasarkan
syariah. Ketentuan-ketentuan tersebut akan dijelaskan satu demi satu pada halaman
selanjutnya.
a. Dasar Hukum Berupa Peraturan Perbankan
Sungguhpun pembicaraan-pembicaraan tentang bank berdasarkan syariah sudah
lama ada di Indonesia, tetapi momentum terhadap lahirnya bank-bank yang
bergerak di bidang berdasarkan syariah tersebut baru ada setelah lahirnya Undangundang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diubah dengan
Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

b. Dasar Hukum Berupa Perjanjian
Sebagaimana diketahhui bahwa kebanyakan transaksi antara nasabah dan bank
sebelumnya didahului oleh adanya suatu perjanjian/kontrak antara bank dan
nasabah yang bersangkutan. Sering kali kontrak tersebut merupakan kontrak baku
yang telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Konsekuensinya, ketentuanketentuan
hukum perjanjian yang bersumber dari Buku ke-III KUH Perdata
Indonesia berlaku juga terhadap transaksi-transaksi perbankan tersebut.

c. Dasar Hukum Berupa Syariat Islam
Karena produk-produk dari bank berdasarkan syariah bersumber dari syariat Islam,
maka seluruh kegiatan yang dilakukan oleh bank berdasarkan syariah tidak boleh
bertentangan dengan hukum Islam. Oleh sebab itu, ada kewajiban untuk
membentuk suatu Dewan Pengawas Syariah bagi bank yang bersangkutan. Bahwa
berlakunya hukum syariat bagi bank berdasrkan syariat terlihat dari produk-produk
yang dihasilkannya, dan hal tersebut dengan tegas pula diisyaratkan dalam pasal 6
huruf (m) dan pasal 13 huruf

(c). Menurut pasal 1 ayat (13) dari Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang perbanakn keuangan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan-aturan perjanjian yang berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip pernyataan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip
sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) .

sumber: http://poltakparulian.blogspot.com/2011/03/hukum-perbankan.html

Monday, April 16, 2012

Hukum Dagang


A. PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

B. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.

C. KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG
1. Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a. Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
b. Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
c. Penggunaan surat-surat niaga

D. SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.

Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.




E. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

F. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata


G. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya

H. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :

1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran

2. Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan