ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Kata Pengantar
Sebelumnya saya panjatkan puji dan syukur pada Tuhan yang maha esa, atas kesempatan yang diberikan pada saya untuk bisa memulai babak semester baru lagi dan bisa melanjutkan penulisan penulisan dalam blog saya atas tugas tugas yang diberikan. Saya memulai penulisan kali ini dengan banyak kata, mungkin karena ini adalah semester baru ya? Pada semester kali ini yang akan dibahas adalah aspek hukum dalam ekonomi, dan tulisan tulisan yang akan saya buat, adalah yang berhubungan dengan tema tersebut. Tulisan kali ini mungkin hanya untuk pengenalan, maka saya akan menulis tentang hukum itu sendiri.
Pengertian Hukum
- Secara umum : Peraturan peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat alat negara
- Menurut M.H. Tirtaamidjaja, S.H. : Himpunan peraturan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri
- Menurut Utrecht :Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya
Dengan demikian, hukum memiliki ciri ciri :
- Adanya perintah / larangan
- Perintah dan larangan tersebut harus ditaati setiap orang
- Dan, ada sanksi hukum yang tegas bagi pelanggarnya
Tujuan Hukum
- Keadilan
- Kepastian
- Kemanfaatan
- Menurut Prof Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula
- Menurut Prof. Mr. LJ. van Apeldoorn : Mengatur hubungan antar sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antar sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang
- Menurut Geny :Tujuan hukum semata mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ialah kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan
- Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku
Unsur Hukum
- Peraturan tentang tingkah laku manusia
- Dibuat oleh badan resmi yang berwajib
- Bersifat memaksa dan mengikat
- Memiliki sanksi yang tegas
- Bertujuan mewujudkan keamanan, keadilan, dan ketertiban
Sumber-Sumber Hukum
1. Sumber Hukum Materiil
Yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum
2. Sumber Hukum Formil
- Undang Undang
- Kebiasaan
- Traktat
- Yurisprudensi
- Doktrin
- Hukum Agama
No comments:
Post a Comment