Perusahaan Asuransi
Sejarah Asuransi
Asuransi berasa mula dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM
yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee
House London berdirilah Lloyd if London sebagai cikal bakal asuransi
konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alam dan contoh
yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligusa sosial dengan
adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan dengan jaminan adanya transfer
of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung.
Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau bussiness
memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi
resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the
uncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda,
terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor
perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan
terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi.
Perkembangan industri di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1) Kebutuhan
Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang
berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau jaminan
yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun.
Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan
sebagai tabungan maupun investasi.
2) Kebutuhan
Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting
dalam perusahaan); insurance on bussiness power (asuransi untuk pemilik
bisnis); employee benefit (kesejahteraan rakyat) contohnya asuransi jiwa dan
kesehatan kumpulan.
Pengertian Asuransi
Usaha perasuransian merupakan salah satu lembaga keuangan
bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung (pihak yang
mengasuransikan sesuatu) karena apabila terjadi sesuatu dengan yang
diasuransikan tersebut di masa mendatang. Pihak tertanggung akan memperoleh
uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian yang terjadi.
Jasa asuransi dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga
dibutuhkan dalam menghadapi resiko keuangan yang timbul sebagai akibat
datangnya kematian pada anggota ekonomi rumah tangga yang menimbulkan masalah
bagi yang ditinggalkan dan resiko atas harta benda yang dimiliki. Jasa asuransi
dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam menghadapi berbagai resiko yang secara rasional
dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usaha bisnis tersebut. Jasa asuransi
akan semakin berkembang apabila pelaku ekonomi makro (dunia bisnis dan
pemerintah) mempunyai keinginan yang meningkat untuk mengurangi kemungkinan
timbulnya kerugian yang belum diketahui secara pasti, dimasa mendatang melalui
perasuransian.
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, dengan tujuan yang memberikan :
1. Penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan
2. Tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti
3. Suatu
pembayaran uang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan
Dalam asuransi terkandung kemauan untuk menetapkan resiko
kecil yang sudah pasti untuk menanggung resiko besar yang belum pasti atau
terkandung kesediaan untuk membayar resiko yang kecil pada masa sekarang agar
dapat menghadapi resiko besar yang mungkin terjadi pada masa mendatang. Resiko
yang mungkin terjadi pada masa mendatang dipindahkan kepada perusahaan
asuransi.
Karakteristik Asuransi
Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak
yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang
premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin
karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akanterjadi. Asuransi
dibagi dalam beberapa kelompok. Salah satunya adalah asuransi jiwa. Asuransi
jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian
finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau
hidupnya terlalu lama. Dalam asuransi jiwa dikenal juga produk Smartlink yang
bertujuan untuk proteksi dan investasi. Apa sajakah karakteristik dari asuransi
jiwa biasa dan produk Smartlink tersebut pada PT Allianz Life Indonesia.
Karakteristikyang paling mendasar yang dapat yang dapat membedakan kedua jenis
asuransi ini adalah dimana dalam asuransi jiwa biasa bertujuan untuk proteksi
saja dan pada produk Smartlink bertujuan untuk proteksi dan investasi. Secara
teoritis polis jiwa asuransi jiwa Term of Life Insurance (Eka Waktu), Whole
Life Insurance (Seumur Hidup), dan Endowment Life Insurance (Dwiguna).
Sedangkan produk Smartlink polisnya terbagi atas: premi tunggal, premi berkala,
dan polis anuitas. Selain dilihat dari polisnya, karakteristik ini juga dapat
dibedakan dari segi premi serta hasil investasinya. Dari karakteristik
masing-masing dapat dilihat bahwa produk yang lebih menguntungkan adalah produk
Smartlink dibandingkan dengan asuransi jiwa biasa.
Resiko – Resiko
Bahaya atau resiko adlah kejadian atau peristiwa yang
mungkin atau tidak mungkin terjadi (may and may not happen). Kalau perils atau
nahaya tersebut terjadi, akibatnya dapat menimbulkan kerugian, atau tidak
menimbulkan kerugian atau keuntungan apa-apa (Breakeven/Statusquo).
1) Resiko
Murni (Pure Risk):
Bentuk resiko yang kalu terjadi akan
menimbulkan kerugian (Loss) atau tidak menimbulkan kerugian (No
Loss/Breakeven). Contoh: resiko
kebakaran, resiko kecelakaan
2) Resiko
Spekulatif (Speculative Risk):
Resiko kalau terjadi dapat menibulkan
kerugian (Loss), tidak menibulkan kerugian (No Loss) atau mendatangkan
keuntungan (Gain). Contoh: resiko produksi, resiko moneter (kurs valuta asing)
3) Resiko
Fundamental (Mendasar):
Resiko-resiko yang kalau terjadi dampak
kerugiannya bisa sangat luas atau bersifat catastrophic. Contoh: resiko perang,
gempa bumi, polusi udara
4) Resiko
Khusus (Particular):
Resiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya
bersifat lokal, tidak menyeluruh atau non catastrophic. Contoh: resiko
kebakaran, resiko kecelakaan, pencurian
Jenis-Jenis Resiko Yang Dapat Diasuransikan
tidak semua resiko dapat tergolong resiko yang dapat
diasuransikan. Diantara jenis-jenis resiko tersebut, karakter resiko yang dapat
diasuransikan yaitu sebagai berikut:
1. Resiko
murni (Pure Risk)
·
Resiko yang jika peristiwanya benar-benar
terjadi akibatnya ada dua: menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menibulkan
kerugian (no loss/breakeven)
·
Tidak ada akibat yang memberikan keuntungan
(gain) seperti dalam resiko spekulatif
·
Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa resiko
murni ini identik dengan musibah/kecelakaan
Contoh: peristiwa kebakaran,
pencurian, kecelakaan, dsb
2. Bersifat
Partikular
·
Karakter resiko ini identik dengan resiko murni,
tetapi dampak atau keparahan akibat yang ditimbulkan (severity) masih dalam
batas-batas yang bisa dihitung atau dikalkulasi
·
Tidak seperti resiko fundamental dimana
keparahanakibat yang ditimbulkan sangat luas bahkan nyaris tak terbatas sehingg
sulit di kalkulasi (katastropik)
Contoh resiko partikular:
kebakaran bangunan, pencurian
Contoh resiko fundamental:
perang, kontaminasi laut, polusi
3. Memiliki
Nilai Finansial
·
Karakter financial artinya objek asuransi atau
sumber daya yang terancam resiko harus dapat diukur dengan uang secara objektif
sehingga apabila terjadi kerugian juga dapat diukur/dihitung dengan uang
·
Lazimnya pengukuran dari aspek financial adalah
nilai objektif dan bukan nilai subjektif atau sentimental value
·
Untuk benda-benda yang mempunyai nilai subjektif
dalam praktek asuransi sering dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara
nasabah dan perusahaan asuransi dengan metode kesepakatan nilai pertanggungan
atau agreed value
4. Eksposur
yang Sejenis (Homogenuos Exposure)
·
Objek asuransinya merupakan sumber daya yang
keberadaannya cukup banyak dalam jumlah dengan model atau tipe yang sejenis dan
resiko yang (similarly).
·
Hal ini berkaitan dengan doktrin asuransi
tentang Law of The Large Number
5. Adanya
Kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
·
Karakter ini menyatakan bahwa: yang membuat
perjanjian asuransi hanya mereka yang mempunyai kepentingan keuangan yang
melekat pada objek pertanggungan dan kepentingan keuangan yang melekat itu
harus sah menurut hukum yang berlaku (recognized at law)
6. Tidak
bertentangan dengan Hukum/Kebijakan Umum (Not against Public Policy)
·
Praktek transfer resiko ke asuransi dibuat dalam
suatu kontrak perjanjian yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum
yang berlaku
·
Contoh: untuk suatu tindakan kejahatan atau
kriminal tidak boleh asuransi memberikan proteksi kepada yang membuat kejahatan
tersebut
·
Sehingga tindakan tertanggung yang sengaja
merusak atau menipu asuransi sah untuk tidak diberikan proteksi
·
Selain itu, pengangkutan atau stock
barang-barang ilegal yang melanggar hukum berarti tidak memenuhi karakter atau
syarat insurable risk
7. Bersifat
Tidak Terduga (Fortuitous)
·
Karakter ini berkaitan dengan peristiwa yang
menimbulkan kerugian, dimana peristiwanya harus bersifat tiba-tiba, tak
terduga, tak dikehendaki tertanggung, dan bukan peristiwa yang bersifat gradual
·
Dengan demikian kerusakan objek atau kerugian
yang dialami tertanggung sifatnya adalah: accidental damage bukan gradually
damage (korosi, karat, luntur)
Jenis—Jenis Asuransi
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori,
yaitu:
·
Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property,
kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability),
dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)
·
Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk
kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko
yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti
kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan
kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang
tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir
oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law
of large numbers), yang menyebarkan resiko kepada orang-orang yang mau
bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti: asuransi untuk
pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan
·
Asuransi Sosial
Asuransi sosial adlah program asuransi wajib
yang diselanggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi
sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan komersial.
sumber: Sulastri, Dosen Gunadarma
sumber: Sulastri, Dosen Gunadarma
Terima Kasih Atas paparan Manajemen Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)
ReplyDeleteBaca juga ya paparan saya mengenai Asuransi Kesehatan | Produk : Unit Link Commonwealth Life