Pengertian
bank menurut UU No 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Istilah Bank dalam literatur
Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan
istilah baitul mal atau baitul tamwil.
Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda. Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama.
Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran .
Diperlukan sistem lain yang
dapat mengatasi berbagai kelemahan sistem keuangan konvensional yang selama ini
berlaku di negara modern seluruh dunia. Sistem berasaskan keadilan, yang tidak
memungkinkan adanya spekulasi sehingga menimbulkan ketidakpastian.
Sistem perbankan syariah merupakan sistem yang bernafaskan pada ajaran islam, yakni sistem perbankan yang tidak mengenal riba. Riba yang dimaksud adalah sistem bunga yang pada umumnya diberikan oleh bank-bank konvensional. Sistem perbankan syariah mengutamakan mekanisme bagi hasil dalam setiap transaksi menawarkan hal-hal tersebut.
Pada sistem perbankan syariah, tidak dikenal adanya peminjaman uang secara langsung. Akan tetapi berupa model kerjasama kemitraaan, seperti diantaranya adalah bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah), dan prinsip sewa (ijarah).
Ada
beberapa keunggulan yang dimiliki perbankan berbasis syariah, diantaranya
adalah sistem transaksi yang berupa bagi hasil ternyata jauh lebih
menguntungkan bila dibandingkan dengan sistem bunga. Dengan sistem bagi hasil
perbankan terbukti memiliki daya tahan yang kuat terhadap adanya guncangan dari
sistem keuangan global.
Prinsip syari’ah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk
menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
syari’ah.
Adapun prinsip bagi hasil ( Profit Sharing ) sebagai berikut:
- Al-Wadiah, Yaitu perjanjian antara pemilik barang (termasuk uang) dengan penyimpan (termasuk bank) di mana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan atau uang yang dititipkan kepadanya.
- Al-Mudharabah, Yaitu perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang) dengan pengusaha (enterpreneur). Dimana pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek/usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian. Pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam pengelolaan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan.
- Al-Musyarakah, Yaitu perjanjian kerja sama antara dua belah pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai persetujuan antara pihak-pihak tersebut, yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak.
- Al-Murabahah, yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun.
- Al-Ijarah, yaitu perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa memanfaatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Al-Qardahul Hasan, adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, di mana peminjam tidak kerkewajiban untuk mengembalikan apa pun kecuali pinjaman dan biaya administrasi.
Dan
untuk prinsip Jual Beli ( Al – Buyu ) yaitu :
1. Murabahah
Murabahah adalah akad jual
beli antara dua belah pihak,di mana pembeli dan penjual menyepakati harga jual,
yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi
penjual.
2. Salam
Salam, yaitu pembelian barang
dengan pembayaran di muka dan barang diserahkan kemudian. Salam adalah
transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada,sehingga barang yang menjadi
objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.
3. Istisna
Istisna adalah pembelian
barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan
pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan di muka sekaligus atau secara bertahap.
4. Ijarah ( Sewa )
Ijarah adalah kegiatan
penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa. Secara prinsip, ijarah
sama dengan transaksi jual beli, hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi
ini adalah dalam bentuk manfaat.
5. Wakalah
Wakalah adalah transaksi,
dimana pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk
urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
6. Kafalah ( Garansi Bank )
Kafalah adalah transaksi
dimana pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kejadian yang dilakukan
oleh pihak kedua, sepanjang sesuai dengan diperjanjikan dimana pihak pertama
menerima imbalan berupa komisi atau fee.
7. Sharf ( Jual beli valuta
asing )
Sharf adalah pertukaran/ jual
beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera/spot berdasarkan
kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.
8. Hawalah
Hawalah adalah transaksi
pengalihan utang-piutang
9. Rahn ( Gadai )
Rahn adalah transaksi gadai
dimana seseorang yang membutuhkan dan dapat menggadaikan barang yang
dimilikinya kepada bank syariah dan atas izin bank syariah, orang tersebut
dapat menggunakan barang yang digadaikan tersebut,dengan syarat harus
dipelihara dengan baik.
10. Qardh
sumber: http://nitaanggra.blogspot.com/2012/03/sistem-dan-prinsip-perbankan-syariah.html
No comments:
Post a Comment