YayBlogger.com
BLOGGER TEMPLATES

GRADHITO'S BLOG

Sunday, April 29, 2012

Pengertian Asuransi

Perusahaan Asuransi
Sejarah Asuransi
Asuransi berasa mula dari masyarakat babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd if London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alam dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligusa sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau bussiness memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1)      Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau jaminan yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.

2)      Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on bussiness power (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan rakyat) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.

Pengertian Asuransi
Usaha perasuransian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung (pihak yang mengasuransikan sesuatu) karena apabila terjadi sesuatu dengan yang diasuransikan tersebut di masa mendatang. Pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian yang terjadi.
Jasa asuransi dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga dibutuhkan dalam menghadapi resiko keuangan yang timbul sebagai akibat datangnya kematian pada anggota ekonomi rumah tangga yang menimbulkan masalah bagi yang ditinggalkan dan resiko atas harta benda yang dimiliki. Jasa asuransi dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam menghadapi berbagai resiko yang secara rasional dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usaha bisnis tersebut. Jasa asuransi akan semakin berkembang apabila pelaku ekonomi makro (dunia bisnis dan pemerintah) mempunyai keinginan yang meningkat untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian yang belum diketahui secara pasti, dimasa mendatang melalui perasuransian.
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, dengan tujuan yang memberikan :
1.       Penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
2.       Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti
3.       Suatu pembayaran uang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
Dalam asuransi terkandung kemauan untuk menetapkan resiko kecil yang sudah pasti untuk menanggung resiko besar yang belum pasti atau terkandung kesediaan untuk membayar resiko yang kecil pada masa sekarang agar dapat menghadapi resiko besar yang mungkin terjadi pada masa mendatang. Resiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang dipindahkan kepada perusahaan asuransi.
Karakteristik Asuransi
Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akanterjadi. Asuransi dibagi dalam beberapa kelompok. Salah satunya adalah asuransi jiwa. Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Dalam asuransi jiwa dikenal juga produk Smartlink yang bertujuan untuk proteksi dan investasi. Apa sajakah karakteristik dari asuransi jiwa biasa dan produk Smartlink tersebut pada PT Allianz Life Indonesia. Karakteristikyang paling mendasar yang dapat yang dapat membedakan kedua jenis asuransi ini adalah dimana dalam asuransi jiwa biasa bertujuan untuk proteksi saja dan pada produk Smartlink bertujuan untuk proteksi dan investasi. Secara teoritis polis jiwa asuransi jiwa Term of Life Insurance (Eka Waktu), Whole Life Insurance (Seumur Hidup), dan Endowment Life Insurance (Dwiguna). Sedangkan produk Smartlink polisnya terbagi atas: premi tunggal, premi berkala, dan polis anuitas. Selain dilihat dari polisnya, karakteristik ini juga dapat dibedakan dari segi premi serta hasil investasinya. Dari karakteristik masing-masing dapat dilihat bahwa produk yang lebih menguntungkan adalah produk Smartlink dibandingkan dengan asuransi jiwa biasa.
Resiko – Resiko
Bahaya atau resiko adlah kejadian atau peristiwa yang mungkin atau tidak mungkin terjadi (may and may not happen). Kalau perils atau nahaya tersebut terjadi, akibatnya dapat menimbulkan kerugian, atau tidak menimbulkan kerugian atau keuntungan apa-apa (Breakeven/Statusquo).
1)      Resiko Murni (Pure Risk):
Bentuk resiko yang kalu terjadi akan menimbulkan kerugian (Loss) atau tidak menimbulkan kerugian (No Loss/Breakeven). Contoh:  resiko kebakaran, resiko kecelakaan

2)      Resiko Spekulatif (Speculative Risk):
Resiko kalau terjadi dapat menibulkan kerugian (Loss), tidak menibulkan kerugian (No Loss) atau mendatangkan keuntungan (Gain). Contoh: resiko produksi, resiko moneter (kurs valuta asing)

3)      Resiko Fundamental (Mendasar):
Resiko-resiko yang kalau terjadi dampak kerugiannya bisa sangat luas atau bersifat catastrophic. Contoh: resiko perang, gempa bumi, polusi udara

4)      Resiko Khusus (Particular): 
Resiko yang kalau terjadi, dampak kerugiannya bersifat lokal, tidak menyeluruh atau non catastrophic. Contoh: resiko kebakaran, resiko kecelakaan, pencurian

Jenis-Jenis Resiko Yang Dapat Diasuransikan
tidak semua resiko dapat tergolong resiko yang dapat diasuransikan. Diantara jenis-jenis resiko tersebut, karakter resiko yang dapat diasuransikan yaitu sebagai  berikut:
1.       Resiko murni (Pure Risk)
·         Resiko yang jika peristiwanya benar-benar terjadi akibatnya ada dua: menimbulkan kerugian (loss) atau tidak menibulkan kerugian (no loss/breakeven)
·         Tidak ada akibat yang memberikan keuntungan (gain) seperti dalam resiko spekulatif
·         Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa resiko murni ini identik dengan musibah/kecelakaan
Contoh: peristiwa kebakaran, pencurian, kecelakaan, dsb
2.       Bersifat Partikular
·         Karakter resiko ini identik dengan resiko murni, tetapi dampak atau keparahan akibat yang ditimbulkan (severity) masih dalam batas-batas yang bisa dihitung atau dikalkulasi
·         Tidak seperti resiko fundamental dimana keparahanakibat yang ditimbulkan sangat luas bahkan nyaris tak terbatas sehingg sulit di kalkulasi (katastropik)
Contoh resiko partikular: kebakaran bangunan, pencurian
Contoh resiko fundamental: perang, kontaminasi laut, polusi
3.       Memiliki Nilai Finansial
·         Karakter financial artinya objek asuransi atau sumber daya yang terancam resiko harus dapat diukur dengan uang secara objektif sehingga apabila terjadi kerugian juga dapat diukur/dihitung dengan uang
·         Lazimnya pengukuran dari aspek financial adalah nilai objektif dan bukan nilai subjektif atau sentimental value
·         Untuk benda-benda yang mempunyai nilai subjektif dalam praktek asuransi sering dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara nasabah dan perusahaan asuransi dengan metode kesepakatan nilai pertanggungan atau agreed value

4.       Eksposur yang Sejenis (Homogenuos Exposure)
·         Objek asuransinya merupakan sumber daya yang keberadaannya cukup banyak dalam jumlah dengan model atau tipe yang sejenis dan resiko yang (similarly).
·         Hal ini berkaitan dengan doktrin asuransi tentang Law of The Large Number

5.       Adanya Kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
·         Karakter ini menyatakan bahwa: yang membuat perjanjian asuransi hanya mereka yang mempunyai kepentingan keuangan yang melekat pada objek pertanggungan dan kepentingan keuangan yang melekat itu harus sah menurut hukum yang berlaku (recognized at law)

6.       Tidak bertentangan dengan Hukum/Kebijakan Umum (Not against Public Policy)
·         Praktek transfer resiko ke asuransi dibuat dalam suatu kontrak perjanjian yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
·         Contoh: untuk suatu tindakan kejahatan atau kriminal tidak boleh asuransi memberikan proteksi kepada yang membuat kejahatan tersebut
·         Sehingga tindakan tertanggung yang sengaja merusak atau menipu asuransi sah untuk tidak diberikan proteksi
·         Selain itu, pengangkutan atau stock barang-barang ilegal yang melanggar hukum berarti tidak memenuhi karakter atau syarat insurable risk

7.       Bersifat Tidak Terduga (Fortuitous)
·         Karakter ini berkaitan dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian, dimana peristiwanya harus bersifat tiba-tiba, tak terduga, tak dikehendaki tertanggung, dan bukan peristiwa yang bersifat gradual
·         Dengan demikian kerusakan objek atau kerugian yang dialami tertanggung sifatnya adalah: accidental damage bukan gradually damage (korosi, karat, luntur)
Jenis—Jenis Asuransi
Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
·         Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan)

·         Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan resiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti: asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan

·         Asuransi Sosial
Asuransi sosial adlah program asuransi wajib yang diselanggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

sumber: Sulastri, Dosen Gunadarma

1 comment:

  1. Terima Kasih Atas paparan Manajemen Asuransinya, sangat berguna yang sedang atau akan memilih atau mengetahui info asurasi, manfaat, dan perusahan asuransi, khususnya asuransi kesehatan, pendidikan :)

    Baca juga ya paparan saya mengenai Asuransi Kesehatan | Produk : Unit Link Commonwealth Life

    ReplyDelete